Pandemi, Perusahaan Tetap Wajib Beri THR Karyawannya

img

(Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Junaidi)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB-Kondisi Pandemi Covid 19 tidak memberikan toleransi bagi perusahaan untuk mangkir memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di tahun 2021 ini.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Junaidi kepada Poskota Kaltim dikantornya Kamis (15/4/2021). Hal itu mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberiaan THR keagamaan tahun 2021.

“Keberadaan surat edaran barusan kami terima, selanjutnya segera mungkin kami sosialisasikan keseluuh perusahaan yang ada dibumi Batiwakkal Berau,”terangnya lagi.

THR keagaamaan bagi pekerja atau buruh tambah Junaidi, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari Raya keagamaan .

Berdasarkan peraturan Pemerintah No 36 tahun 202 tantang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan , pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilkasanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Dan untuk besaran dana THR harus diberikan perusahaan juga diatur dalam surat edaran tersebut,”jelas Junaidi.

Terkait  perusahaan yang masih terdampak Pandemi Covid 19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam Peraturan Perundang Undangan, Gubernur dan Bupati atau walikota diminta untuk mengambil langkah langkah seperti  memberikan solusi dengan mewajibkan bagi pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertuslis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum acara keagaam tahun 2021.

Pekerja atau buruh yang bersangkutan. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan mambayar THR secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagaamman kepada pekerja dengan besar sesuai peruatauran perung undangan.

“Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh melaporkan hasil kesepakatan tersebut terhadap Dinas  bersangkutan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,”jawabnya. (sep)